KR – Kasus asusila menggemparkan masyarakat Dusun Ciniayo, Kelurahan Lauwa, Kecamatan Biringbilu, Gowa.
Seorang pria berinisial MT (79), nekat menggagahi anak kandungnya sendiri, HS (18), yang merupakan seorang tunawicara.
Peristiwa memilukan ini terjadi setelah pelaku terobsesi dan bernafsu usai menonton film porno yang dikoleksinya di telepon genggam.
Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K., menjelaskan kronologi kejadian.
Diketahui MT memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri pada tengah malam, sekitar pukul 01.15 WITA.
“Pelaku ternyata terobsesi dan bernafsu setelah menonton film porno yang dikoleksinya di telepon genggam,” ungkap Kapolres, Minggu (29/12/2024), seperti dilansir laman Starnews.
Akibat kejadian tersebut, korban yang tinggal bersama pelaku mengalami trauma mendalam.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan mendekam di sel tahanan Mapolres Gowa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
MT terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun, sebagaimana diatur dalam:
- Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D,
- Pasal 82 Jo Pasal 88 Jo Pasal 76E Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,
- Dan/atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kapolres Gowa menegaskan, pihak kepolisian berkomitmen memberikan pendampingan kepada korban, termasuk langkah-langkah untuk memulihkan kondisi psikologisnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












