KabarTimor.com-Laporan tindak pidana perdagangan orang TPPO dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/91/VI/2023/SPKT/POLRES MALAKA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR akan segerah disidangkan dalam waktu dekat.
Sesuai surat dari Kejaksaan Negeri Belu dengan keterangan, Surat Panggilan Saksi No: 1830/N.3.13.Eku.2/11/2023, meminta untuk para saksi hadir dalam persidangan tersebut.
Ini untuk keperluan persidangan berdasarkan penetapan Hakim Pegadilan Negeri Atambua sehubungan dengan perkara atas nama terdakwa VINSENSIUS SERAN BRIA.
Pihak keluarga dari korban TPPO Almarhum DMSB kepada media ini membenarkan, “Kita sudah terima surat yang diteruskan Pihak Polres Malaka dari Kejaksaan Negeri Belu untuk hadir sebagai saksi.” Ujar keluarga korban.
Almarhum DMSB 26 menghembuskan nafas terakhir di RS. Karitas Bakti Pontianak saat diantar pulang oleh yang diduga pelaku VINSENSIUS SERAN BRIA lewat jalur ilegal dari Negara Malaysia untuk kembali ke Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur.












