Hukum  

Polresta Jambi Ungkap Pedagang Ilegal Sisik Trenggiling dan Cula Badak

Avatar photo
Reporter : Admin
WhatsApp Image 2025 04 16 at 03.44.10

Para pelaku dijerat Pasal 21 ayat (2) juncto Pasal 40 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Kami bekerja sama dengan BKSDA Jambi dan terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk pengembangan lebih lanjut,” tambah Boy.

Baca Juga :  Datang Bersama Kuasa Hukum, Ketua Pansel Pengurus dan Pengawas Swasti Sari Penuhi Panggilan Polisi

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com

+ Gabung