KR – Polres Timor Tengah Selatan (TTS) menetapkan Jon Tefa (38), warga RT 007 RW 003 Desa Nunkolo, Kecamatan Nunkolo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap Erni Liunome (35).
Kapolres TTS AKBP Sigit Harimbawan, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Joel Ndolu, SH, mengungkapkan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 354 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu, 26 Maret 2025, sekitar pukul 17.30 WITA, di kediaman korban dan pelaku. Menurut keterangan Kasat Reskrim, pertengkaran terjadi akibat perselisihan sepele.
Tersangka meminta untuk makan jagung muda dari kebun, namun korban menolak dengan alasan bahwa panen perdana harus diawali dengan doa terlebih dahulu.
“Karena ditolak, pelaku tersulut emosi, mengambil pisau yang berada di bawah meja makan dan langsung menyerang korban,” jelas Iptu Joel Ndolu.
Korban sempat berlari keluar rumah, namun pelaku mengejar dan menikam korban hingga mengalami luka serius. Setelah kejadian, pelaku melarikan diri ke hutan sekitar wilayah Nunkolo.
Setelah menerima laporan dari masyarakat, anggota Satreskrim Polres TTS yang dibantu oleh Polsek Amanatun Selatan langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP dan identifikasi korban. Pada saat itu, tersangka sudah tidak berada di lokasi karena telah kabur ke hutan.












