KR – Penanganan dua tindak pidana perzinahan di wilayah hukum Polsek Rote Barat Laut mendapat apresiasi langsung dari Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, S.ST., M.K.P, atas integritas dan ketegasan Kapolsek Rote Barat Laut Ipda Andri L. Pah, S.H bersama jajaran.
Kapolsek menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional.
“Kami tetap menjaga integritas dalam penanganan setiap laporan atau pengaduan masyarakat kemudian diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujar Ipda Andri L. Pah.
Kasus pertama tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/39/VII/2025/SPKT/SEK RBL/RES RND tanggal 29 Juli 2025.
Kronologi menyebutkan bahwa pada tahun 2005, tersangka JS alias Jonatan merantau ke Malaysia dengan persetujuan istrinya, YS alias Yeni, dengan perjanjian kembali dalam dua tahun.
Pada tahun pertama, komunikasi masih berjalan dan tersangka tetap memenuhi tanggung jawab sebagai suami dengan mengirim nafkah. Namun sejak 2007, JS hilang kontak.
Pada 6 Juni 2025, JS tiba di Rote bersama seorang wanita asal Kalimantan, M alias Masdinah, serta tiga anak mereka, tanpa pernah menghubungi istri sahnya.
Kasus Perzinahan Kedua: AD dan FL
Kasus kedua berdasarkan LP/B/49/VII/2025/SPKT/SEK RBL/RES RND.
Pada Januari 2017, korban BL alias Benyamin dan tersangka AD alias Agustina berangkat bekerja ke Papua.
Saat kerusuhan Papua pada Agustus 2018, BL menyuruh AD pulang ke Rote bersama anak mereka. Sekitar tiga bulan di Rote, AD kembali ke Papua setelah menitipkan anaknya ke ibu mertua, namun tidak pernah tiba di Papua.
Pada 22 Juli 2025, BL mengetahui bahwa AD menjalin hubungan dengan seorang laki-laki berinisial FL alias Ferdinan, yang kemudian turut ditetapkan sebagai tersangka.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












