KR – Polres Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dipastikan akan menggelar perkara terkait kasus pengrusakan properti pagar kawat duri yang diduga dilakukan oleh terlapor Blasius Lopis.
Gelar perkara ini akan berlangsung pada Senin, 3 Maret 2025, di Polres TTU.
Kepastian ini disampaikan oleh Kapolres TTU, AKBP. Eliana Papote, S.I.K., M.M., melalui pesan WhatsApp kepada media, Sabtu (01/03/2025) pukul 13.41 WITA.
Langkah ini sebagai respons atas desakan dari sejumlah tokoh politik dan pemerhati hukum terkait lambannya penanganan kasus yang dilaporkan oleh Petronela Tilis.
Dengan nomor LP/43/XII/2024/SPKT/Polsek Noemuti/Polres TTU/Polda NTT, tanggal 24 Desember 2024. Kasus ini saat ini ditangani oleh penyidik pembantu, Agustinus Bria Seran.
Kapolres Eliana menyatakan bahwa pihaknya telah memanggil Kapolsek dan penyidiknya guna melakukan gelar perkara.
“Saya sudah panggil Kapolsek dan penyidiknya untuk dilakukan gelar perkara pada hari Senin, 3 Maret 2025, bertempat di Polres TTU,” tandas Eliana.
Terkait hasil gelar perkara, Eliana menegaskan bahwa akan disampaikan setelah prosesnya selesai.
“Hasil gelar perkara seperti apa akan disampaikan kemudian,” tambahnya.












