Hukum  

Lambannya Penyelidikan Laporan Polisi Nene Petronela Tilis

Avatar photo
Reporter : Admin/ Ft/Tim
Screenshot 20250224 124215 Chrome

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengakuan bebas dari Blasius Lopis terkait kepemilikan dua pohon mahoni dan satu pohon jati seharusnya tidak menjadi faktor penghambat penyelidikan.

“Penyidik dan Kapolsek harusnya tidak terjebak dalam pengakuan bebas terlapor. Fokus saja pada unsur pidana pengrusakan, karena dari informasi yang saya dapat, pohon-pohon tersebut berada sejajar dengan tanaman milik Petronela Tilis,” jelas Gabriel.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Hasil pantauan di lokasi pengrusakan, tepatnya di Oeme’u, Desa Popnam, Kecamatan Noemuti, menunjukkan bahwa pemasangan pagar kawat berduri oleh Petronela Tilis dilakukan sesuai dengan himbauan wajib dari Kepala Desa Popnam.

Baca Juga :  Kasus KDRT yang Tewaskan Bayi di Kupang, Ini Fakta dari Rekonstruksi Polres Kupang

Pagar kawat sepanjang 27 meter tersebut dipasang pada pagar kayu buatan yang sejajar dengan pohon mahoni dan jati yang juga ditanam secara lurus.

Petronela dan anaknya, Elfrida Kuriun, mengonfirmasi bahwa pemasangan pagar ini memang telah dilakukan dengan sepengetahuan pihak desa dan menjadi tanggung jawab bersama warga lainnya.

Petronela Tilis mendesak penyidik untuk lebih fokus pada dugaan pengrusakan dan tidak terpengaruh oleh klaim dari Blasius Lopis.

Baca Juga :  Pertamina Patra Niaga Luruskan Video Hoaks BBM

“Pa Blasius Lopis tidak punya pohon di batas tanah ini. Yang memiliki pohon hanya saya dan keluarga Kobesi,” tegas Petronela, didukung oleh anaknya, Elfrida Kuriun.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com

+ Gabung