KR – Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang menyeret mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, semakin terang benderang.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT akhirnya mengungkap bahwa inisial “F” yang menjadi sorotan publik merupakan seorang mahasiswi berinisial FWLS alias Fani (20) yang diduga berperan sebagai perekrut korban.
Kasus ini sebelumnya mendapat perhatian khusus dari salah satu anggota DPRD NTT, Ana Waha Kolin, yang dalam rapat Komisi IV DPRD NTT pada Rabu (12/3/2025).
Ia sempat mendesak pihak berwenang untuk segera mengungkap siap identitas “F” yang diduga terlibat dalam jual beli anak di NTT.
Menindaklanjuti desakan tersebut, Ditreskrimum Polda NTT secara resmi mengumumkan bahwa insial “F” adalah Fani berperan dalam merekrut seorang anak perempuan berusia 6 tahun, berinisial I, untuk menjadi korban pencabulan oleh AKBP Fajar.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, Fani resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus berat, yaitu Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Fani ditangkap pada Senin (24/3/2025) dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Polda NTT, tepatnya di lantai III Gedung Tahti Polda NTT.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












