KR – Penyelidikan terhadap laporan polisi yang diajukan oleh Petronela Tilis dengan nomor LP/43/XII/2024/SPKT/Polsek Noemuti/Polres TTU/Polda NTT, tertanggal 24 Desember 2024, masih belum menunjukkan kejelasan.
Hal ini menimbulkan dugaan kuat terkait ketidaktegasan penyidik, yakni Aipda Agustinus Bria Seran, serta Kapolsek Noemuti, Ipda Sumaryono Heru Pandoko, yang dinilai seolah-olah kehilangan arah akibat pengakuan bebas dari terlapor Blasius Lopis.
Petronela Tilis memiliki batas tanah yang telah ditanami pohon mahoni dan pohon umur panjang lainnya.
Pohon-pohon tersebut berdiri sejajar dan dipagari dengan kawat duri, termasuk tiga titik pagar kawat duri yang diduga dirusak oleh terlapor Blasius Lopis.
Gabriel Suku Kota, S.H., M.Si., seorang advokat sekaligus petinggi Partai Demokrat NTT, mengungkapkan kepada media bahwa lambannya penyelidikan terhadap kasus ini merupakan hal yang tidak wajar.
Bahkan, sebelumnya laporan tersebut diduga sempat diabaikan dan pelapor mendapatkan perlakuan yang kurang menyenangkan.
Menurut Gabriel, penyelidikan ini seharusnya berfokus pada dugaan tindak pidana pengrusakan pagar kawat berduri yang merupakan properti milik Petronela Tilis.
“Ini kan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana, yaitu pengrusakan properti. Mengapa seolah sulit menemukan fakta ini?” ujar Gabriel dengan heran.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












