Pasal dan Ancaman Pidana
Kapolsek menjelaskan bahwa:
-
JS dan M dijerat Pasal 284 ayat (1) Ke-1 Huruf A KUHP
-
FL dan AD dijerat Pasal 284 ayat (1) Ke-1 Huruf B KUHP
-
Ancaman pidana 9 bulan, namun para tersangka dikenai wajib lapor dan tidak ditahan.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Rote Barat Laut Aiptu Mahmud, S.H bersama anggota, dan diterima oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Halim Irmanda, S.H.
Kapolres AKBP Mardiono menegaskan bahwa Polri wajib memproses setiap tindak pidana sesuai aturan hukum dan memastikan hak-hak korban terpenuhi.
“Pastikan tidak ada hal-hal yang berpotensi menurunkan citra positif Polri karena keterlambatan kita dalam menangani tindak pidana,” tegas Kapolres.
Reporter: HN
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












