KR – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya resmi menerima laporan dugaan pencemaran nama baik mantan Presiden Jokowi dan saat ini sedang memasuki tahap penyelidikan awal.
Laporan yang diterima pagi hari telah didalami oleh penyidik di Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) yang dilansir pada chanel KOMPASTV JATENG Rabu, 30 April 2025.
Dalam keterangan pers yang diberikan kepada awak media, pihak Polda Metro Jaya menyatakan bahwa laporan tersebut sedang dalam proses pendalaman oleh penyelidik, sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Setiap laporan yang masuk dari masyarakat akan dilakukan proses penyelidikan terlebih dahulu untuk mengetahui apakah terdapat dugaan tindak pidana atau tidak,” ujar Polda Metro Jaya.
Tahap penyelidikan merupakan proses awal yang dilakukan penyidik sebelum penetapan status hukum pada terlapor.
Laporan ini sendiri berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta potensi pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE.
Terkait jumlah pihak yang diduga terlibat, pihak Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa terdapat lima terlapor dalam laporan tersebut, namun semua masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada penetapan tersangka.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












