Hukum  

Polda Metro Jaya Dalami Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Sesuai UU ITE

Avatar photo
Reporter : Admin
WhatsApp Image 2025 04 30 at 20.07.46
Keterangan Kompastv jateng.

KR – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya resmi menerima laporan dugaan pencemaran nama baik mantan Presiden Jokowi dan saat ini sedang memasuki tahap penyelidikan awal.

Laporan yang diterima pagi hari telah didalami oleh penyidik di Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) yang dilansir pada chanel KOMPASTV JATENG Rabu, 30 April 2025.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam keterangan pers yang diberikan kepada awak media, pihak Polda Metro Jaya menyatakan bahwa laporan tersebut sedang dalam proses pendalaman oleh penyelidik, sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Empat Pelaku Pembunuhan Aprian Boru Terancam Hukuman Mati

“Setiap laporan yang masuk dari masyarakat akan dilakukan proses penyelidikan terlebih dahulu untuk mengetahui apakah terdapat dugaan tindak pidana atau tidak,” ujar Polda Metro Jaya.

Tahap penyelidikan merupakan proses awal yang dilakukan penyidik sebelum penetapan status hukum pada terlapor.

Laporan ini sendiri berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta potensi pelanggaran Undang-Undang  (UU) ITE.

Baca Juga :  Alasan Berkas Perkara AKBP Fajar Dikembalikan Kejati NTT

Terkait jumlah pihak yang diduga terlibat, pihak Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa terdapat lima terlapor dalam laporan tersebut, namun semua masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada penetapan tersangka.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com

+ Gabung