Hukum  

Hanya Karena Jagung Muda, Pria di TTS Diduga Habisi Nyawa Istrinya

Avatar photo
Reporter : Hendrik

“Berdasarkan dua alat bukti dan hasil gelar perkara, pada 27 Maret 2025, penyidik resmi menetapkan Jon Tefa sebagai tersangka,” tambah Kasat Reskrim.

Tim Buser Satreskrim Polres TTS, dibantu anggota Polsek Amanatun Selatan dan Polsek Boking, melakukan pengejaran intensif terhadap pelaku yang diketahui berpindah-pindah lokasi persembunyian di dalam hutan.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Setelah empat hari pengejaran, tepat pada Senin, 31 Maret 2025 pukul 08.00 WITA, tersangka akhirnya berhasil ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan.

Baca Juga :  Daftar Nama Korban Serangan KKB yang Berhasil Dievakuasi TNI-Polri

Ia kemudian digiring ke Mapolsek Amanatun Selatan, dan selanjutnya dibawa ke Polres TTS untuk proses hukum lebih lanjut.

Diketahui, korban dan tersangka telah hidup bersama selama 12 tahun sebagai pasangan suami istri, meskipun belum menikah secara gereja maupun secara dinas.

“Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Boking dan dirujuk ke RSUD SoE untuk perawatan intensif. Namun, dalam perjalanan korban meninggal dunia,” tutup Kasat Reskrim Iptu Joel Ndolu.**

Baca Juga :  Dua Debt Collector Tewas, IPF NTT Sebut Unsur Pembunuhan Berencana

 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com

+ Gabung