Undana Kupang Dorong Perlindungan Sawah Beriringan dengan Kesejahteraan Petani

Avatar photo
IMG 20260824 WA0371

KR – Upaya mempertahankan lahan pertanian sebagai basis ketahanan pangan tidak cukup hanya dengan melarang alih fungsi sawah.

Petani juga membutuhkan kepastian hukum, infrastruktur, teknologi, serta peluang ekonomi agar lahan pertanian tetap produktif dan mampu memberikan kehidupan yang layak.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Perspektif tersebut mengemuka dalam kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) Universitas Nusa Cendana (Undana) di Desa Manusak, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Jumat (21/8/2026).

Baca Juga :  Melki Laka Lena Launching Beras BUMDes, Dorong Petani Lokal Lebih Sejahtera

Kegiatan yang memadukan penyuluhan hukum dan optimalisasi usaha tani itu menyasar petani, kelompok tani, serta pemuda desa di kawasan persawahan Oesao.

Kegiatan dimotori Megi Octaviana Radji, S.H., M.Hum. dan Ngongo Dede, S.H., M.Hum., dengan menghadirkan Dr. Karolus Kopong Medan, S.H., M.Hum. dan Abraham Ruylthon Illu, S.P., M.P. sebagai narasumber.

Ketua kegiatan, Megi Octaviana Radji, mengatakan perlindungan lahan pertanian tidak boleh hanya dipahami sebagai kewajiban mempertahankan status lahan.

Baca Juga :  Berikut Link Pendaftaran Mahasiswa Baru Poltekkes Kemenkes Kupang Tahun Akademik 2025/2026

“Menjaga status lahan pertanian agar tetap menjadi lumbung pangan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan juga peluang untuk hidup lebih sejahtera dari lahan yang dimiliki,” ujar Megi.

Menurut Megi, pendekatan hukum dan agroekonomi sengaja dipadukan agar petani memahami bahwa mempertahankan sawah harus berjalan bersama dengan peningkatan produktivitas dan kesejahteraan.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com

+ Gabung