Jaksa memang mengajukan bukti berupa catatan tangan dari Darius Nong Boli, tetapi bukti tersebut tidak didukung oleh alat bukti lainnya, baik saksi maupun dokumen sah,” jelas Yosep.
Hakim sendiri dalam persidangan menolak bukti catatan tulisan tangan Darius Nong Boli yang diajukan oleh jaksa.
“Hakim mengatakan bahwa catatan tersebut tidak dapat dijadikan alat bukti karena hanya berupa fotokopi tulisan tangan tanpa tanggal, bulan, atau tahun yang jelas. Tidak ada juga keterangan yang menyebutkan uang itu diberikan kepada siapa,” kata Yosep.
Selain itu, Yosep menambahkan bahwa saksi-saksi dari para kepala desa yang dihadirkan oleh jaksa dalam persidangan menyatakan bahwa mereka tidak pernah berhubungan langsung dengan Agus Boli dalam pemasangan website atau internet desa.
“Mereka menyatakan bahwa uang desa diambil sendiri oleh Darius Nong Boli, Andreas Pehang Labuan, Yuven Making, dan Boni Belang. Empat orang ini yang mengambil uang desa, dan mereka juga mengaku bahwa uang tersebut digunakan oleh mereka sendiri,” lanjut Yosep.
Namun, yang menjadi kejanggalan, lanjut Yosep, Darius Nong Boli menyatakan bahwa uang yang diambilnya diserahkan kepada Agus di dalam kamar pribadinya tanpa ada satu orang pun yang menyaksikannya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












