Hukum  

Curi HP dan Motor, Polsek Fatuleu Serahkan ke JPU untuk Proses Hukum

Avatar photo
Tersangka AYT, kasus pencurian.

Proses hukum terhadap tersangka telah berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang tertanggal 12 Maret 2025, penyidikan perkara pidana atas nama AYT dinyatakan lengkap (P-21).

Dengan demikian, pada 17 Maret 2025, penyidik Polsek Fatuleu secara resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Oelamasi, proses hukum kini berlanjut ke tahap persidangan.

Baca Juga :  Warga Ikat Kaki Pelaku Percobaan Pemerkosaan Sebelum Diserahkan ke Polisi

Polsek Fatuleu menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum serta memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat.

Oleh karena itu,kasus ini menunjukkan ketegasan pihak kepolisian dalam memberantas kejahatan, terutama tindak pidana pencurian yang meresahkan masyarakat.

Dengan adanya koordinasi yang baik antara kepolisian dan kejaksaan, diharapkan para pelaku kejahatan mendapatkan hukuman yang setimpal serta memberikan efek jera bagi pelaku lainnya.**

Baca Juga :  Bea Cukai Amankan 43 Kontainer Pakaian Bekas Impor Ilegal Senilai Rp37,5 Miliar

 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com

+ Gabung