Hukum  

Curi HP dan Motor, Polsek Fatuleu Serahkan ke JPU untuk Proses Hukum

Avatar photo
Tersangka AYT, kasus pencurian.

KR – Aksi kriminal yang meresahkan masyarakat akhirnya terungkap setelah penyelidikan intensif dilakukan oleh Polsek Fatuleu.

Polsek Fatuleu Polres Kupang telah melaksanakan tahap dua dalam proses hukum terhadap tersangka pencurian handphone, AYT, dengan menyerahkannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Oelamasi, Kabupaten Kupang.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Penyerahan tersangka AYT beserta barang bukti dilakukan pada Senin, 17 Maret 2025, siang hari di Kejaksaan Negeri Oelamasi.

Baca Juga :  Ketua IPF NTT Desak Penyelesaian Kasus Ijazah 796 Alumni Politeknik Negeri Kupang

Langsung dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Fatuleu, AIPTU Semuel D. Bani, S.E., bersama AIPDA Rainhard Ataupah dan BRIPKA F. Eluama, dan diterima oleh Ajun Jaksa Yohanis Fiodes Jaman, S.H.

Kasus ini berawal dari laporan polisi yang dibuat oleh korban, Kiul Takmanu, pada 10 Januari 2025.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka AYT diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP.

Baca Juga :  Kapolres Apresiasi Penanganan Dua Kasus Perzinahan di Rote

Kejadian pencurian terjadi pada Rabu, 8 Januari 2025, sekitar pukul 01.30 WITA di kamar tidur rumah korban, yang beralamat di RT 006 RW 003, Desa Oebola Dalam, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.

Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa AYT merupakan spesialis pencuri handphone dan sepeda motor dengan wilayah operasi di Kota Kupang, Kabupaten Kupang, dan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com

+ Gabung