Ia juga menekankan bahwa Ranperda penyelenggaraan minuman beralkohol merupakan langkah awal pemerintah daerah untuk mengatur dan melegalkan aktivitas yang selama ini masih dianggap ilegal, sehingga tidak bertentangan dengan aparat penegak hukum.
“Kita ingin ada kepastian hukum agar masyarakat tidak lagi berhadapan dengan aparat karena hal-hal yang bisa diatur secara lokal,” tegas Kamilus Elu.
Dengan adanya Ranperda tentang penyelenggaraan minuman beralkohol ini, Pemerintah Kabupaten TTU berharap dapat menyeimbangkan nilai budaya, ekonomi, dan hukum, serta menciptakan tata kelola yang adil dan bijak terhadap minuman tradisional masyarakat.
Reporter: David
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












