Daerah  

Usai Kasus Sopi, DPRD TTU Siapkan Aturan Legalitas Alkohol

Avatar photo
IMG 20251107 WA0039

Sementara itu, Kakanwil Hukum Provinsi NTT, Silvester Sililaba, S.H., mengatakan bahwa Ranperda ini akan menjadi payung hukum yang melindungi masyarakat, agar tidak terjerat kasus hukum dalam memproduksi maupun mengonsumsi minuman beralkohol secara bertanggung jawab.

Silvester mengungkapkan bahwa minuman beralkohol memiliki dua sisi: dampak positif dan dampak negatif.
Dampak positif meliputi peningkatan ekonomi masyarakat serta penguatan hubungan sosial kekeluargaan dalam budaya lokal.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Namun, ia juga mengingatkan dampak negatifnya seperti keributan, tindakan asusila, perkelahian, kriminalitas, dan kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga :  Pemotongan Nasi Tumpeng Warnai Acara Syukuran HUT Ke 78 TNI 

“Sekitar 90 persen penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) di NTT terlibat kasus yang disebabkan kelebihan konsumsi minuman beralkohol,” ungkap Silvester.

Selain membahas Ranperda minuman beralkohol, kegiatan tersebut juga membahas pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di desa dan kelurahan.

Silvester menegaskan bahwa Posbakum adalah langkah strategis pemerintah dalam penegakan hukum berbasis masyarakat, agar setiap permasalahan hukum dapat diselesaikan di tingkat desa tanpa harus langsung melibatkan aparat penegak hukum (APH).

Baca Juga :  Pesta Rakyat Meriah! Warga Berebut Foto dengan Wali Kota dan Wawali

Wakil Bupati TTU, Kamilus Elu, menambahkan bahwa Posbakum bukan sekadar formalitas administratif, tetapi harus benar-benar dijalankan secara efektif di lapangan.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com

+ Gabung