Sementara itu, Kakanwil Hukum Provinsi NTT, Silvester Sililaba, S.H., mengatakan bahwa Ranperda ini akan menjadi payung hukum yang melindungi masyarakat, agar tidak terjerat kasus hukum dalam memproduksi maupun mengonsumsi minuman beralkohol secara bertanggung jawab.
Silvester mengungkapkan bahwa minuman beralkohol memiliki dua sisi: dampak positif dan dampak negatif.
Dampak positif meliputi peningkatan ekonomi masyarakat serta penguatan hubungan sosial kekeluargaan dalam budaya lokal.
Namun, ia juga mengingatkan dampak negatifnya seperti keributan, tindakan asusila, perkelahian, kriminalitas, dan kecelakaan lalu lintas.
“Sekitar 90 persen penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) di NTT terlibat kasus yang disebabkan kelebihan konsumsi minuman beralkohol,” ungkap Silvester.
Selain membahas Ranperda minuman beralkohol, kegiatan tersebut juga membahas pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di desa dan kelurahan.
Silvester menegaskan bahwa Posbakum adalah langkah strategis pemerintah dalam penegakan hukum berbasis masyarakat, agar setiap permasalahan hukum dapat diselesaikan di tingkat desa tanpa harus langsung melibatkan aparat penegak hukum (APH).
Wakil Bupati TTU, Kamilus Elu, menambahkan bahwa Posbakum bukan sekadar formalitas administratif, tetapi harus benar-benar dijalankan secara efektif di lapangan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












