KR – Pemerintah secara resmi merilis passing grade atau nilai ambang batas untuk tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.
Passing grade ini adalah nilai minimal yang harus dicapai oleh peserta untuk lolos tes SKD CPNS.
Nilai tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 321 Tahun 2024.
Rincian Passing Grade SKD CPNS 2024
Pada tes SKD CPNS 2024, terdapat tiga materi yang diujikan, yaitu:
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65
2. Tes Intelegensia Umum (TIU): 80
3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 166
Pengecualian untuk Kebutuhan Khusus
Passing grade di atas berlaku untuk formasi kebutuhan umum.
Namun, ada pengecualian untuk formasi kebutuhan khusus seperti lulusan terbaik (cumlaude), diaspora, penyandang disabilitas, putra/putri Papua, dan putra/putri dari daerah tertinggal. Berikut rinciannya:
• Lulusan Cumlaude: Nilai kumulatif SKD minimal 311 dan TIU minimal 85.
• Diaspora: Nilai kumulatif SKD minimal 311 dan TIU minimal 85.
• Penyandang Disabilitas: Nilai kumulatif SKD minimal 286 dan TIU minimal 60.
• Putra/Putri Papua dan Daerah Tertinggal: Nilai kumulatif SKD minimal 286 dan TIU minimal 60.
Tips Menghadapi Tes SKD CPNS 2024
Selain memahami passing grade, peserta juga disarankan mempelajari kisi-kisi materi SKD CPNS 2024 yang telah dirilis.
Selain itu, penting bagi peserta untuk memahami sistem penilaian dalam tes SKD agar bisa memaksimalkan hasil ujian.
Dengan mengetahui rincian nilai ambang batas ini, peserta diharapkan bisa mempersiapkan diri lebih baik untuk menghadapi tes SKD CPNS 2024. (Jb)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.