Daerah  

Tips Lolos Passing Grade SKD CPNS 2024, Ada Tiga Materi yang Diuji dan Pastikan Kamu Bisa

Avatar photo
Screenshot 20240928 011059 Chrome

KR – Pemerintah secara resmi merilis passing grade atau nilai ambang batas untuk tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.

Passing grade ini adalah nilai minimal yang harus dicapai oleh peserta untuk lolos tes SKD CPNS.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Nilai tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 321 Tahun 2024.

Baca Juga :  Lowongan Kerja ATR/BPN Dibuka, Sarjana 9 Jurusan Ini Dibutuhkan

Rincian Passing Grade SKD CPNS 2024

Pada tes SKD CPNS 2024, terdapat tiga materi yang diujikan, yaitu:

1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65

2. Tes Intelegensia Umum (TIU): 80

3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 166

Pengecualian untuk Kebutuhan Khusus

Passing grade di atas berlaku untuk formasi kebutuhan umum.

Namun, ada pengecualian untuk formasi kebutuhan khusus seperti lulusan terbaik (cumlaude), diaspora, penyandang disabilitas, putra/putri Papua, dan putra/putri dari daerah tertinggal. Berikut rinciannya:

Baca Juga :  Stuba Ke Bali, Bupati Simon Nahak Ingin Para Kades Menghasilkan Inovasi

• Lulusan Cumlaude: Nilai kumulatif SKD minimal 311 dan TIU minimal 85.

• Diaspora: Nilai kumulatif SKD minimal 311 dan TIU minimal 85.

• Penyandang Disabilitas: Nilai kumulatif SKD minimal 286 dan TIU minimal 60.

• Putra/Putri Papua dan Daerah Tertinggal: Nilai kumulatif SKD minimal 286 dan TIU minimal 60.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com

+ Gabung