Daerah  

Rekrutan Petugas KPPS Pemilu 2024 Akan Dimulai Desember, Segini Gaji dan Santunannya

Avatar photo
853aa88f1c4ccba98a9e79aeb201a774
Foto istimewa/Berbagai sumber

Gaji satlinmas KPPS Pilkada 2024 sebesar Rp650.000, sama dengan pilkada 2020. Gaji ketua KPPS Luar Negeri Pemilu 2024 sebesar Rp6.500.000, sama dengan Pemilu 2019.

Gaji anggota KPPS Luar Negeri Pemilu 2024 sebesar Rp6.000.000, sama dengan Pemilu 2019.Gaji satlinmas KPPS Luar Negeri Pemilu 2024 sebesar Rp4.500.000, sama dengan Pemilu 2019.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Santunan petugas KPPS Pemilu 2024 menurut Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023, petugas KPPS Pemilu 2024 yang merupakan salah satu Badan Adhoc akan mendapat santunan kematian dan santunan kecelakaan kerja.

Baca Juga :  Bersama Majukan Indonesia Kodim Belu 1605 Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-95

Santunan kematian diberikan kepada ahli waris petugas KPPS Pemilu 2024 yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja ketika menjalankan tugas sebesar Rp36 juta.

Selain itu, ada juga bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.Santunan kecelakaan kerja diberikan kepada petugas KPPS Pemilu 2024 yang mengalami kecelakaan kerja ketika menjalankan tugas.

Apabila mengalami cacat permanen, petugas KPPS Pemilu 2024 akan mendapat santunan kecelakaan kerja sebesar Rp30,8 juta.

Baca Juga :  KPU RI:Dokumen Model C1 Pilpres Dari 64,8 Persen Sudah Masuk Sirekap

Bagi petugas KPPS Pemilu 2024 yang mengalami luka/sakit berat dirawat inap lebih dari 10 hari mendapat santunan sebesar Rp16,5 juta dan bagi yang dirawat inap 5-9 hari Rp8,5 juta.

Petugas KPPS Pemilu 2024 yang mengalami luka/sakit sedang dirawat inap 3-4 hari Rp8,25 juta, dirawat inap 1-2 hari Rp4 juta, dan rawat jalan Rp2 juta.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com

+ Gabung