Daerah  

Rekrutan Petugas KPPS Pemilu 2024 Akan Dimulai Desember, Segini Gaji dan Santunannya

Avatar photo
853aa88f1c4ccba98a9e79aeb201a774
Foto istimewa/Berbagai sumber

Jumlah anggota KPPS Pemilu 2024 yaitu 7 orang yang terdiri dari 1 ketua yang merangkap anggota dan 6 anggota.

Masa kerja petugas KPPS Pemilu 2024 terbilang singkat yakni hanya 1 bulan, namun bisa saja diperpanjang.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Apabila terjadi pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan dan Pemilihan susulan atau Pemilihan lanjutan, masa kerja petugas KPPS diperpanjang.

Baca Juga :  Begini Tanggapan Kades Rabasahain Soal Dugaan Tidak Bayar Gaji Honor Paud Gegara Lawan Politik 

Selanjutnya KPPS dibubarkan paling lambat 2 bulan setelah pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan dan Pemilihan susulan atau Pemilihan lanjutan.

Apabila terjadi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta putaran kedua, masa kerja petugas KPPS diperpanjang.

Baca Juga :  Wakil Gubernur NTT Bersama Ketua KADIN NTT Bawa Rombongan Terbesar di Dili International Trade Expo 2025

Selanjutnya KPPS dibubarkan paling lambat 1 bulan setelah pemungutan suara putaran kedua.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com

+ Gabung