Anggota KPPS selama pelaksanaan Pemilu 2024 akan mendapatkan gaji.
Gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Pemilihan Umum (KPPS Pemilu) 2024 mengalami kenaikan.
Selain gaji, petugas KPPS Pemilu 2024 juga akan mendapat santunan mencapai Rp36 juta.
Bagi Anda yang tertarik mendaftar agar bisa mendapat gaji petugas KPPS Pemilu 2024 dan santunan, kenali terlebih dahulu apa itu KPPS.
KPPS adalah salah satu badan Ad Hoc yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan tugas berupa pemungutan dan penghitungan suara Pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












