Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Pasca Penetapan DCT, Bawaslu Malaka Tertibkan Baliho Parpol Yang Bernuansa Unsur Ajakan

Avatar photo
IMG 20231110 152209
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan Partisipasi dan Hubungan Masyarakat (HP2H ) Bawaslu Kabupaten Malaka Hilarius Bria Suri di ruang kerja pada Jumat,10/11/2023(Dok.Yan Klau/ist)

Kabartimor.com-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Malaka Gandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malaka turun ke jalan untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang mengandung unsur ajakan.

Sebelumnya, dikutip dari Media MatalineIndonesia.com, Ketua Bawaslu Kabupaten Malaka Petrus Kanisius Nahak dengan tegas mengatakan, Dalam Waktu 3×24 Jam Untuk Partai Politik atau Caleg agar segera menurunkan balihonya sendiri.

Hal ini dibenarkan oleh Bawaslu Malaka melalui Koordinator Devisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Hilarius Bria Suri Kepada Media ini di ruang kerjanya, jumat 10/11/2023 Mengatakan, Penertiban APK dan APS ini dilakukan di Sekitar Kota Betun dan Kecamatan Malaka Tengah.

“Kami bersama Pol PP dan Panwascam hari ini telah menurunkan baliho sebanyak 35 APK dan APS di beberapa titik, dan di pusat Kota Betun,” Ujarnya.

Baca Juga :  PT Angkasa Pura Supports Buka Lowongan Kerja Terbaru Untuk SMA SMK Sederajat Juni 2024, Berikut Persyaratannya

Ia juga menambahkan, APK yang diturunkan yaitu baliho yang bernuansa ajakan dan atau memiliki nomor urut.