Kabartimor.com-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Malaka Gandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malaka turun ke jalan untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang mengandung unsur ajakan.
Sebelumnya, dikutip dari Media MatalineIndonesia.com, Ketua Bawaslu Kabupaten Malaka Petrus Kanisius Nahak dengan tegas mengatakan, Dalam Waktu 3×24 Jam Untuk Partai Politik atau Caleg agar segera menurunkan balihonya sendiri.
Hal ini dibenarkan oleh Bawaslu Malaka melalui Koordinator Devisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Hilarius Bria Suri Kepada Media ini di ruang kerjanya, jumat 10/11/2023 Mengatakan, Penertiban APK dan APS ini dilakukan di Sekitar Kota Betun dan Kecamatan Malaka Tengah.
“Kami bersama Pol PP dan Panwascam hari ini telah menurunkan baliho sebanyak 35 APK dan APS di beberapa titik, dan di pusat Kota Betun,” Ujarnya.
Ia juga menambahkan, APK yang diturunkan yaitu baliho yang bernuansa ajakan dan atau memiliki nomor urut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.