“Baliho yang kita turunkan itu berupa ajakan atau kampanye, dan yang tidak turunkan itu berupa sosialisasi,” katanya.
Komisioner Bawaslu Malaka inipun berharap agar para peserta pemilu menahan diri sampai tahapan yang sudah ditentukan oleh KPU Pusat.
Sebelumnya, Bawaslu Malaka telah mengimbau Kepada peserta Pemilu agar partai politik (Parpol) dan Para Caleg untuk menertibkan APK dan APS secara mandiri. Bawaslu memberi waktu hingga hari ini Jumat, (10/11/2023) bagi Parpol.
“Hari ini baliho yang masih menjamur di jalan sudah kita ditertibkan bersama Pol PP dan Panwascam.beberapa baliho caleg di sejumlah titik di Kota Betun sudah diturunkan oleh Bawaslu dan Pol PP bersama Panwascam.”Ungkap Hila Suri.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












