KR – Kabar gembira hadir bagi para pejuang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kota Kupang.
Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, secara resmi mengumumkan bahwa ia telah menandatangani Surat Keputusan (SK) P3K tahap pertama.
Dengan ditandatanganinya SK tersebut, gaji untuk para tenaga P3K yang lulus seleksi tahap 1 dipastikan akan dicairkan pada bulan Mei ini.
Lebih lanjut, dr. Christian Widodo menjelaskan bahwa rapel gaji untuk bulan April juga akan dibayarkan dalam waktu dekat.
Hal ini disebabkan oleh sistem administrasi kepegawaian yang memang menetapkan pembayaran berdasarkan SK yang sudah sah.
“Hari ini saya telah menandatangani SK P3K untuk 1.739 orang. Jadi, tidak perlu khawatir, Gaji akan masuk di bulan Mei, dan rapel bulan April akan menyusul secepatnya,” ujar dr. Christian pada Jumat, 16 Mei 2025.
Beliau juga menekankan bahwa proses pencairan dilakukan secepat mungkin tanpa menunggu seluruh proses administrasi rampung bagi seluruh peserta.
“Ada sekitar 12 orang yang masih menunggu, 6 di antaranya karena kendala teknis, namun proses untuk yang lain tetap berjalan agar tidak tertunda,” tambahnya.
Langkah cepat ini disambut antusias oleh para P3K yang telah menunggu kepastian status dan hak mereka sejak dinyatakan lulus seleksi.
Dengan cairnya gaji dan menyusulnya rapelan, diharapkan semangat kerja para abdi negara ini makin meningkat.
Wali Kota Kupang juga berharap agar proses administrasi lanjutan bagi peserta yang belum lengkap dapat segera diselesaikan agar seluruh hak pegawai dapat terpenuhi secara merata.
Reporter : HN
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










