Pilihan Kelas Rawat JKN bagi Peserta Mandiri:
-
Kelas 1: Rp150.000 per orang/bulan
-
Kelas 2: Rp100.000 per orang/bulan
-
Kelas 3: Rp35.000 per orang/bulan
Bagi masyarakat kurang mampu, dapat berkoordinasi dengan Dinas Sosial di MPP untuk mengetahui kelayakan sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI), baik yang dibiayai Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kota Kupang.
Selain peserta Mandiri, terdapat pula peserta non-PBI lain seperti pekerja penerima upah, PNS, karyawan swasta, TNI, Polri, serta peserta dengan iuran yang ditanggung pemerintah daerah.
Nyongki memastikan bahwa seluruh proses pengelompokan peserta hingga penentuan penerima bantuan dilaksanakan melalui mekanisme resmi pemerintah yang terstruktur.
Reporter: HN
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












