-
Memohon agar sidang kode etik mempertimbangkan kasus ini secara objektif dan adil demi menjaga marwah Polri.
-
Memohon untuk mempertimbangkan jasa pengabdian Kompol Cosmas Kaju Gae sebagai anggota Polri terhadap Negara Republik Indonesia.
- Memohon agar putusan terhadap tujuh anggota Brimob dan komandannya dilihat sebagai bagian dari pelaksanaan tugas negara.
-
Memohon agar aspek kemanusiaan, termasuk nasib keluarga para anggota Brimob, juga diperhatikan.
“Demikian surat terbuka ini kami sampaikan kepada Bapak Kapolri dan Ketua Majelis Sidang Kode Etik Polri, atas perhatian dan kebijaksanaan Bapak, kami ucapkan terima kasih,” tulis Ketua DPD LIN NTT, Fransiskus R. Kleden, dengan mencantumkan identitas resmi lembaga.
Reporter: HN
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












