KR – Pemerintah Desa Subun, Kecamatan Insana Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara mencatat capaian penting dengan menjadi desa pertama di wilayah tersebut yang berhasil mempercepat proses pencairan keuangan desa tahun 2026.
Apresiasi atas capaian tersebut disampaikan Pelaksana Harian Camat Insana Barat Ireneus Abi kepada media Senin, (16/03) di Aula Desa di Kefamenanu.
Menurut Ireneus Abi, keberhasilan Pemerintah Desa Subun menunjukkan kesiapan administrasi desa yang baik dalam mengelola tahapan perencanaan dan penganggaran sehingga proses pencairan dapat dilakukan lebih cepat dibanding desa lainnya.
Ia menjelaskan, Desa Subun menjadi desa pertama di Kabupaten TTU yang berhasil melakukan pencairan dana reguler tahun 2026 sekaligus menyalurkan bantuan kepada masyarakat.
Pemerintah Desa Subun menyalurkan Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada 15 penerima manfaat, honor untuk 7 kader posyandu, 3 guru PAUD, serta 1 bidan desa.
Ireneus Abi yang juga menjabat Kepala Bagian Pemerintahan Setda TTU memberikan penghargaan kepada pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan pendamping desa yang dinilai bekerja efektif dalam menyiapkan seluruh dokumen pendukung pencairan.
“Proses keuangan desa yang cepat sangat bergantung pada penyelesaian dokumen secara tepat waktu, mulai dari perencanaan, penyusunan RKPDes, APBDes hingga penetapan administrasi yang sesuai jadwal,” ujarnya.
Ia meminta sebelas desa lain di Kecamatan Insana Barat menjadikan pola kerja Pemerintah Desa Subun sebagai contoh dalam mempercepat penyelesaian dokumen desa.
Selain itu, ia menekankan pentingnya dukungan BPD agar seluruh proses perencanaan dan pengesahan dokumen desa dapat berjalan tepat waktu.
Sementara itu, Kepala Desa Fredirikus Naisoko menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kelengkapan dokumen sehingga pencairan keuangan desa tahun 2026 dapat terlaksana.
Ia juga mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat Desa Subun dalam mendukung program pemerintahan desa sehingga seluruh tahapan administrasi dapat berjalan lancar. (///David)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












