Tindakan itu dilakukan dengan menipu uang milik Yulkasiah Etansiana sebesar Rp.62.000.000.
Korban yang merupakan warga kota kupang itu ditipu dengan modus ingin mendapat proyek dari ajudan Bupati Malaka.
Modus yang digunakan oleh Walpri Bupati Malaka itu baru diketahui setelah janji manis itu tak kunjung dipenuhi.
Bahkan diketahui, tindakan oleh anggota Polisi Polres Malaka itu dilakukan pada tahun 2022 lalu.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh korban Yulkasiah Etansiana saat ditemui wartawan di Kupang, Jumat (13/10/2023).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












