Hukum  

Polresta Jambi Ungkap Pedagang Ilegal Sisik Trenggiling dan Cula Badak

Avatar photo
Reporter : Admin
WhatsApp Image 2025 04 16 at 03.44.10

KR – Satuan Reserse Kriminal Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi di kawasan Thehok, Kota Jambi, pada Rabu (26/3/2025).

Kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Jambi Kombes Pol. Boy Siregar, dalam konferensi pers yang digelar Senin (14/4/2025), dengan menghadirkan empat orang tersangka.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Sisik Trenggiling dan Cula Badak Disita dari Toyota Fortuner
Empat tersangka tersebut adalah:

Baca Juga :  Warga Ikat Kaki Pelaku Percobaan Pemerkosaan Sebelum Diserahkan ke Polisi

Ramli Harun (warga Tebo, Jambi)

Sutrisno (warga Koto Ilir, Jambi)

Raja Saudi (warga Rengat, Riau)

Satriya (warga Tebo, Jambi)

Kapolresta menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya upaya penjualan sisik trenggiling dan cula badak.

Setelah dilakukan penyelidikan, sebuah Toyota Fortuner putih berhasil dihentikan. Petugas menemukan sisik trenggiling seberat 1.360 gram di dalam kotak bertuliskan “keripik udang” dan cula badak seberat 605 gram disembunyikan dalam dasbor.

Baca Juga :  Kasus Dana BOK Baniona, Total Saksi Akan Bertamabah

“Jika dihitung secara nilai ekonomi, total barang bukti ini bisa mencapai Rp1,8 miliar,” jelas Kombes Pol. Boy Siregar.

Bukti Tambahan dan Proses Hukum
Selain sisik dan cula, lima unit ponsel berbagai merek serta mobil Toyota Fortuner juga disita sebagai barang bukti.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com

+ Gabung