Hukum  

Sat Reskrim Polres Rote Ndao Bekuk Remaja 16 Tahun Diduga Curi Motor Petani

Avatar photo
WhatsApp Image 2025 04 23 at 00.09.39
Remaja Asal Rote Ndao Diamankan Sat Reskrim Polres Rote Ndao. (Foto: Humas Polres Rote Ndao)
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

KR – Personel Sat Reskrim Polres Rote Ndao berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam yang terjadi di wilayah pesisir pantai Olit, Desa Hundihuk, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao.

Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono, S.ST., M.K.P, melalui Kasat Reskrim AKP Markus Y. Foes, S.H, mengonfirmasi bahwa kasus pencurian ini telah dilaporkan secara resmi melalui laporan polisi Nomor: LP/B/44/IV/2025/SPKT/POLRES ROTE NDAO/POLDA NTT pada tanggal 21 April 2025.

Pelaku diketahui berinisial VL, seorang remaja berusia 16 tahun. VL berhasil dibekuk oleh tim kepolisian pada hari yang sama, Senin, 21 April 2025, sekitar pukul 16.30 WITA di sekitar Jln Olit, Desa Hundihuk.

Korban dalam kasus ini adalah Dominggu Nalle, warga RT 008 RW 004 Desa Hundihuk, yang sehari-hari bekerja sebagai petani/pekebun.

Ia melaporkan bahwa sepeda motornya dicuri saat diparkir di tepi pantai, sementara ia pergi ke perahu miliknya untuk menguras air.

“Korban datang bersama anaknya ke pantai Olit menggunakan Honda Beat DH 5619 GE. Setelah memarkir motor, korban tidak mencabut kunci kontak. Sekitar 30 menit kemudian, saat hendak pulang, motor tersebut sudah hilang,” ujar AKP Markus.

Baca Juga :  Peduli Sesama di Bulan Ramadhan, Polres Rote Ndao Salurkan Bantuan Sosial

Setelah kejadian tersebut, korban langsung melapor ke SPKT Polres Rote Ndao. Berkat respons cepat dari aparat kepolisian, pelaku berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari satu hari setelah laporan diterima.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti guna proses hukum selanjutnya.**