KR – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) mengembalikan berkas perkara dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dengan tersangka mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Pengembalian berkas perkara ini, setelah pihak Polda NTT telah masuk tahap satu dan dikirim ke Kejaksaan Tinggi NTT.
Hal tersebut disampaikan Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi, dalam konferensi pers pada Selasa (25/3/2025) saat mengonfirmasikan bahwa status Fani telah dinaikkan menjadi tahanan setelah penangkapannya.
Namun Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati NTT, Mohamad Ridosan, dalam keterangannya kepada wartawan pada Rabu, 26 Maret 2025.
Ia menjelaskan bahwa pengembalian berkas perkara dilakukan karena masih terdapat kekurangan baik secara formil maupun materil.
“Berkas perkara eks Kapolres Ngada, AKBP FWLS dikembalikan oleh jaksa peneliti karena masih terjadi kekurangan baik secara formil maupun materil,” ujar Mohamad Ridosan.
Dalam pengembalian berkas tersebut, jaksa peneliti juga menyertakan petunjuk yang harus dipenuhi oleh penyidik Polda NTT sebelum berkas dapat dikembalikan ke kejaksaan untuk diteliti kembali.
“Dalam pengembalian berkas perkara tersebut, jaksa peneliti pada Kejati NTT menyertakan petunjuk untuk dipenuhi oleh penyidik Polda NTT,” tambah Aspidum Kejati NTT.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












