KR– Kejaksaan Negeri Flores Timur Cabang Waiwerang terus mendalami dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Puskesmas Baniona, Kecamatan Wotan Ulumado, Kabupaten Flores Timur.
Emanuel Yuri Gaya mengungkapkan bahwa hingga hari ini 77 saksi telah diperiksa terkait kasus tersebut.
âRinciannya, 74 saksi dari Puskesmas Baniona dan 3 saksi dari Dinas Kesehatan Flores Timur,â ujar Emanuel pada Jumat, 14 November 2025.
Ia menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari persoalan pembayaran dana BOK tahun 2020â2025 senilai Rp 5.075.912.810 yang diduga tidak sesuai Petunjuk Teknis (Juknis).
Seluruh tenaga kesehatan penerima dana BOK di Puskesmas Baniona disebut telah diperiksa untuk memastikan mekanisme penyaluran anggaran.
Emanuel menambahkan, penyelidikan masih dalam tahap pengumpulan data serta keterangan dari tenaga kesehatan dan pegawai Dinas Kesehatan Flores Timur.
âSenin dan Selasa akan ada tambahan 3 saksi lagi, sehingga total menjadi 80 saksi,â tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa hingga kini belum ada perhitungan kerugian negara, karena proses masih berada pada tahap penyelidikan awal.
Secara terpisah, Emanuel juga langsung menyampaikan informasi tambahan jumlah SILPA di Desa Waitukan diperkirakan mencapai Rp384 juta.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












