KR – Paroki Santo Fransiskus Asisi Mamsena yang berada di wilayah Kecamatan Insana Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur, tengah bersiap merayakan momen bersejarah: Hari Ulang Tahun (HUT) ke-50 pada bulan Oktober 2025 mendatang.
Paroki Mamsena dinyatakan resmi sebagai paroki mandiri sejak tahun 1975, setelah memisahkan diri dari Paroki Maubesi yang dahulu menjadi paroki induk.
Lima dekade bukanlah waktu yang singkat. Dalam perjalanan panjangnya, Paroki Mamsena telah mengalami berbagai dinamika dalam hal pembangunan fisik maupun penguatan iman umat Katolik.
Perayaan emas ini menjadi momen penting dan istimewa.
Maka pada awal tahun 2025, Pater Yanuarius Mali Asa, SVD sebagai mantan pastor paroki Mamsena mengambil inisiatif membentuk panitia pelaksana HUT ke-50 Paroki.
Panitia ini bertugas merancang dan menjalankan seluruh rangkaian kegiatan perayaan.
Mereka telah menggelar rapat rutin guna memastikan setiap seksi dapat bekerja maksimal sesuai tupoksinya.
Pada Minggu, 22 Juni 2025, setelah misa, dilangsungkan rapat panitia kedua yang digelar di aula Pastoran. Rapat ini dihadiri oleh tokoh-tokoh penting seperti:
-
Plt. Camat Insana Barat, Kasmir Tapoin
-
Ketua Umum Panitia, Hironimus Funan
-
Pastor Administrator, Pater Jarot
-
Kepala Desa Letneo, Mariana Tahu
-
Kepala Desa Letneo Selatan, Hironimus Ones
-
Para Ketua Stasi, DPP, OMK, dan seluruh unsur umat
Rapat yang dipandu oleh Sekretaris Panitia HUT ke-50, Frederikus Tomo Tethun, berlangsung penuh semangat, aman, dan penuh hikmah.
Dalam hasil rapat tersebut, semua unsur panitia dan umat sepakat untuk mensukseskan dua agenda besar yang akan berlangsung pada Oktober 2025, yakni:
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

KR – Tokoh agama Katolik, Uskup Yohanes Hans Monteiro, menyampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat agar…

KR – Mengapa engkau mencuci tangan di hadapan kuasa yang rapuh? Adakah kekuasaanmu sanggup menyelamatkan?…

KR – City Harvest Church (CHC) Singapore melaksanakan Kebaktian Kesembuhan Ilahi bertajuk “The Harvest Festival”…

KR – Forum Komunikasi Umat Beriman (FKUB) Kabupaten Lembata di bawah kepemimpinan Yakobus Kia (Jack…








