Undana Kupang Dorong Perlindungan Sawah Beriringan dengan Kesejahteraan Petani

Avatar photo
IMG 20260824 WA0371

“Kami ingin perlindungan lahan tidak berhenti pada aturan, tetapi benar-benar memberikan manfaat bagi petani. Karena itu, kepastian hukum harus berjalan bersama dengan peningkatan produktivitas dan nilai ekonomi,” ujarnya.

Manusak Jadi Salah Satu Lumbung Pangan

Desa Manusak merupakan salah satu kawasan penting produksi pangan di Kecamatan Kupang Timur. Wilayah ini memiliki sekitar 700 hektare lahan sawah, ditambah 44 hektare cetak sawah baru melalui Program Cetak Sawah Rakyat 2025.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kepala Desa Manusak, Arthur Ximenes, S.H., mengapresiasi kehadiran tim dosen Undana yang turun langsung memberikan pemahaman kepada masyarakat.

Baca Juga :  Prof Zainur Wula, Guru Besar Pertama yang Mengukir Sejarah Universitas Muhammadiyah Kupang

“Kami menyambut baik kehadiran Undana karena masyarakat tidak hanya membutuhkan teori, tetapi juga pemahaman dan pendampingan untuk menghadapi persoalan pertanian di lapangan,” ujar Arthur.

Ia berharap kerja sama tersebut tidak berhenti pada penyuluhan, tetapi dilanjutkan dengan pendampingan yang memberikan manfaat nyata.

“Kami berharap kegiatan ini tidak berhenti hari ini. Pendampingan dari perguruan tinggi sangat penting agar petani bisa mendapatkan solusi terhadap persoalan yang mereka hadapi,” katanya.

Baca Juga :  Universitas Muhammadiyah Kupang Jadi Rumah Multikultural di NTT

Negara Tidak Adil Jika Hanya Melarang Petani

Dalam materi perlindungan hukum LP2B, Dr. Karolus Kopong Medan menegaskan bahwa sawah tidak boleh dipandang hanya sebagai aset ekonomi.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com

+ Gabung