“Kami ingin perlindungan lahan tidak berhenti pada aturan, tetapi benar-benar memberikan manfaat bagi petani. Karena itu, kepastian hukum harus berjalan bersama dengan peningkatan produktivitas dan nilai ekonomi,” ujarnya.
Manusak Jadi Salah Satu Lumbung Pangan
Desa Manusak merupakan salah satu kawasan penting produksi pangan di Kecamatan Kupang Timur. Wilayah ini memiliki sekitar 700 hektare lahan sawah, ditambah 44 hektare cetak sawah baru melalui Program Cetak Sawah Rakyat 2025.
Kepala Desa Manusak, Arthur Ximenes, S.H., mengapresiasi kehadiran tim dosen Undana yang turun langsung memberikan pemahaman kepada masyarakat.
“Kami menyambut baik kehadiran Undana karena masyarakat tidak hanya membutuhkan teori, tetapi juga pemahaman dan pendampingan untuk menghadapi persoalan pertanian di lapangan,” ujar Arthur.
Ia berharap kerja sama tersebut tidak berhenti pada penyuluhan, tetapi dilanjutkan dengan pendampingan yang memberikan manfaat nyata.
“Kami berharap kegiatan ini tidak berhenti hari ini. Pendampingan dari perguruan tinggi sangat penting agar petani bisa mendapatkan solusi terhadap persoalan yang mereka hadapi,” katanya.
Negara Tidak Adil Jika Hanya Melarang Petani
Dalam materi perlindungan hukum LP2B, Dr. Karolus Kopong Medan menegaskan bahwa sawah tidak boleh dipandang hanya sebagai aset ekonomi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












