KR – Universitas Muhammadiyah Kupang adalah kampus yang merawat keberagaman dan menjadi rumah bagi generasi muda dari berbagai latar belakang.
Hal tersebut penegasan Rektor Nazaruddin Malik saat menyampaikan komitmen kampus dalam membuka Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) tahun akademik 2026.
Diketahu Universitas Muhammadiyah Kupang (UM.KOE) yang berada di bawah naungan Persyarikatan Muhammadiyah ini telah berdiri sejak 1987 dan kini terakreditasi “B” dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
Berlokasi di Jl. K.H. Ahmad Dahlan No.17, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, kampus ini dikenal sebagai “The Real Multicultural University” yang menempatkan keberagaman sebagai kekuatan dalam membangun lingkungan akademik yang inklusif.
Rektor UM.KOE, Prof. Dr. Nazaruddin Malik, menegaskan bahwa Universitas Muhammadiyah Kupang tidak hanya menjadi tempat belajar, tetapi juga ruang pembentukan karakter dan kepemimpinan generasi muda.
“Kami ingin menjadikan Universitas Muhammadiyah Kupang sebagai kampus multikultural yang menghargai perbedaan suku, agama, dan budaya. Di sinilah mahasiswa ditempa untuk menjadi pemimpin masa depan menuju Indonesia Emas 2045,” ujar Nazaruddin Malik.
Ia menambahkan, pendidikan di era digital tidak hanya menuntut kecerdasan intelektual, tetapi juga kemampuan adaptasi, integritas moral, serta kepemimpinan yang kuat.
Dalam rangka menjaring generasi muda terbaik, Universitas Muhammadiyah Kupang resmi membuka Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) 2026.
Calon mahasiswa dapat mendaftar secara online melalui laman admisi.umkoe.ac.id dengan biaya pendaftaran yang terjangkau:
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












