Undana Kupang Dorong Perlindungan Sawah Beriringan dengan Kesejahteraan Petani

Avatar photo
IMG 20260824 WA0371

Menurutnya, lahan pertanian merupakan sumber penghidupan petani, penyangga ketahanan pangan, sekaligus aset yang harus diwariskan kepada generasi berikutnya.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2023, luas LP2B di Kabupaten Kupang mencapai 24.016 hektare, dengan Kecamatan Kupang Timur menjadi salah satu penyumbang terbesar, sekitar 34 persen dari total tersebut.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Karolus menjelaskan, lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B memperoleh perlindungan hukum dan pada prinsipnya tidak boleh dialihfungsikan.

Baca Juga :  Wali Kota Kupang: Revitalisasi Sekolah Jadi Kunci Wujudkan Generasi Berkualitas

Namun, perlindungan tersebut harus dibarengi dengan pemenuhan hak-hak petani.

“Negara tidak adil apabila hanya melarang petani mengalihfungsikan sawahnya, tanpa menjamin petani memperoleh kehidupan yang layak dari sawah tersebut,” ujar Karolus.

Ia menilai pemerintah perlu hadir dengan berbagai bentuk dukungan, mulai dari pembangunan irigasi dan jalan tani hingga penyediaan benih unggul, teknologi pertanian, sertifikasi tanah, serta asuransi pertanian.

Baca Juga :  Bupati Kupang Apresiasi Kejati NTT Luncurkan Program Jaga Desa

“Kalau kita ingin petani mempertahankan sawahnya, maka pemerintah juga harus hadir. Petani harus mendapatkan infrastruktur, teknologi, akses pembiayaan dan perlindungan agar sawah tersebut benar-benar memberikan penghidupan,” katanya.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com

+ Gabung