Karolus juga mengingatkan bahwa perlindungan LP2B bukan hanya tanggung jawab petani.
“Perlindungan lahan pertanian harus menjadi tanggung jawab bersama. Pemerintah, pemerintah desa, petani, kelompok tani dan aparat penegak hukum harus memiliki komitmen yang sama,” ujarnya.
Produktivitas Sawah Harus Naik
Sementara itu, akademisi agroekonomi Abraham Ruylthon Illu menekankan bahwa perlindungan hukum harus diikuti strategi peningkatan produktivitas dan nilai ekonomi.
Ia menawarkan tiga pilar utama, yakni produktivitas, efisiensi, dan nilai ekonomi.
Untuk meningkatkan produktivitas, petani didorong menerapkan pola tanam Jajar Legowo 2:1, menggunakan benih unggul bersertifikat seperti Inpari 32 dan Inpari 42.
Berdasarkan simulasi yang dipaparkan, pola tersebut berpotensi meningkatkan hasil panen dari rata-rata 4,3 ton menjadi sekitar 6,1–6,8 ton gabah kering panen per hektare.
“Kita tidak cukup hanya mengatakan sawah ini harus dipertahankan. Pertanyaannya, bagaimana sawah itu bisa menghasilkan lebih banyak dengan biaya yang lebih efisien,” ujar Abraham.
Menurut Abraham, peningkatan produktivitas harus diikuti efisiensi biaya produksi.
“Benih, pupuk dan pestisida harus digunakan secara tepat dosis dan tepat waktu. Sistem irigasi juga perlu dikelola dengan baik, termasuk penggunaan alat dan mesin pertanian,” katanya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












