DPRD NTT Minta Dokter di NTT Harus Ingat Sumpah Profesi, Bukan Cari Aman

Avatar photo
Reporter : Admin
WhatsApp Image 2025 04 15 at 23.38.18
Wakil Ketua DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) komisi V dari Fraksi Golkar, Agustinus Nahak.

“Sekarang ada aturan. Dokter hanya boleh praktik di tiga tempat dengan izin resmi. Tidak bisa sembarangan, tidak bisa pinjam izin,” tegasnya.

Menanggapi kasus kematian seorang ibu dan anak di salah satu kabupaten yakni SIKKA karena diduga tidak mendapatkan penanganan medis, Agus menegaskan pentingnya melihat persoalan secara objektif.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

” Soal kematian itu persoalan kemanusiaan sehingga kita tidak hanya butuh dokter sebagai profesi tetapi dokter yang menjiwai profesi dan apa lagi mereka dokter itu ada sumpahnya ,” jelasnya.

Baca Juga :  Warga Amfoang Kini Dapat Akses Kesehatan Lebih Dekat

Menurut Agus Nahak, daerah yang berhasil menjaga keberadaan dokter spesialis adalah daerah yang serius dalam menyusun kebijakan anggaran kesehatan.

Ia mencontohkan beberapa wilayah yang sukses menerapkan pengobatan gratis hanya dengan menunjukkan KTP.

Akhirnya, Agus menyerukan agar seluruh kepala daerah di NTT berani membuat terobosan untuk menarik tenaga kesehatan dengan jaminan anggaran, fasilitas tempat tinggal, dan tenaga profesional yang layak.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com

+ Gabung