KR – Polemik baru mencuat di dunia hukum setelah advokat kontroversial Natalia Rusli melaporkan Yusinta Ningsih Nenobahan Syarief (YNS) atas dugaan penipuan proyek fiktif senilai Rp7 miliar.
Natalia menuding kliennya menjadi korban proyek bodong terkait pengadaan sistem data alutsista yang dijanjikan melalui Yusinta, namun tidak pernah terealisasi.
“Ini jelas penipuan. Kami sudah melayangkan somasi dan siap membawa kasus ini ke ranah pidana,” tegas Natalia kepada wartawan, Jumat (2/10/2025).
Meski begitu, langkah hukum tersebut justru menyeret kembali rekam jejak Natalia sendiri yang sejak lama dikenal publik dengan berbagai kontroversi hukum.
Dalam laporannya, Natalia mengklaim bahwa uang miliaran rupiah sudah disetor melalui Yusinta dengan janji adanya proyek besar. Namun hingga kini proyek tersebut tak kunjung berjalan.
Menurut Natalia, hal ini memenuhi unsur tindak pidana penipuan karena disertai janji palsu serta kerugian nyata yang dialami kliennya.
Ia menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas di kepolisian.
Merespons laporan tersebut, Yusinta Ningsih Nenobahan Syarief membantah keras tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Ia menegaskan bahwa kabar yang beredar adalah fitnah keji dan upaya mencemarkan nama baik.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












