Hukum  

Polda NTT Ungkap 5.927 Bungkus Rokok Ilegal di 9 Kabupaten, Diserahkan ke Bea Cukai

Avatar photo
Reporter : Admin/RL
IMG 20250406 WA0054 1709353434 e1744016440719
Ribuan rokok ilegal diamankan Ditreskrimsus Polda NTT.(Foto : istimewah)
  • Bea Cukai Labuan Bajo: 870 bungkus

  • Bea Cukai Kota Kupang: 4.050 bungkus

    Advertisement
    Scroll kebawah untuk lihat konten

Polda NTT terus melakukan koordinasi dan kerja sama dengan Bea Cukai untuk memutus rantai peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.

“Kami terus melakukan koordinasi dengan Bea Cukai guna memberantas peredaran barang-barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” tegas Kompol Yan Kristian Ratu.

Kompol Yan Ratu juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran barang ilegal dan tidak segan melapor ke pihak berwajib apabila menemukan aktivitas mencurigakan.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan adanya indikasi peredaran rokok tanpa izin di wilayahnya,” tutupnya.**

Baca Juga :  Yusinta Ningsih Nenobahan Bantah Fitnah Penipuan Proyek Rp7 Miliar

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com

+ Gabung