-
Bea Cukai Labuan Bajo: 870 bungkus
-
Bea Cukai Kota Kupang: 4.050 bungkus
Polda NTT terus melakukan koordinasi dan kerja sama dengan Bea Cukai untuk memutus rantai peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.
“Kami terus melakukan koordinasi dengan Bea Cukai guna memberantas peredaran barang-barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” tegas Kompol Yan Kristian Ratu.
Kompol Yan Ratu juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran barang ilegal dan tidak segan melapor ke pihak berwajib apabila menemukan aktivitas mencurigakan.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan adanya indikasi peredaran rokok tanpa izin di wilayahnya,” tutupnya.**
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












