KR – Peredaran rokok ilegal kembali terbongkar di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) yang terjadi di 9 ( Sembilan) kabupaten tidak memiliki izin.
Hal tersebut ketika Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT mengungkap ribuan bungkus rokok berbagai merek tanpa pita cukai dan izin edar yang beredar secara ilegal.
Kasubdit 1 Indag Direktorat Reskrimsus Polda NTT, Kompol Yan Kristian Ratu, mengungkapkan bahwa penyelidikan terhadap kasus ini telah dilakukan sejak 16 Januari 2025.
“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan berbagai jenis rokok tanpa izin edar dan tanpa pita cukai yang diperjualbelikan secara ilegal di wilayah NTT,” ungkap Kompol Yan Ratu, akhir pekan lalu di Mapolda NTT.
Berikut adalah sebaran temuan rokok ilegal di beberapa kabupaten/kota di NTT:
-
Kota Kupang: 2.377 bungkus
-
Kabupaten Sumba Barat: 1.073 bungkus
-
Kabupaten Flores Timur: 1.007 bungkus
-
Kabupaten Sumba Barat Daya: 600 bungkus
-
Kabupaten Ende: 720 bungkus
-
Kabupaten Manggarai Barat: 150 bungkus
-
Kabupaten Kupang: 84 bungkus
-
Kabupaten TTS (Timor Tengah Selatan): 17 bungkus
-
Kabupaten Alor, TTU (Timor Tengah Utara), dan Belu: Tidak ditemukan barang bukti
Barang bukti rokok ilegal telah diserahkan ke dua kantor Bea Cukai:
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












