Hukum  

Polda NTT Ungkap 5.927 Bungkus Rokok Ilegal di 9 Kabupaten, Diserahkan ke Bea Cukai

Avatar photo
Reporter : Admin/RL
IMG 20250406 WA0054 1709353434 e1744016440719
Ribuan rokok ilegal diamankan Ditreskrimsus Polda NTT.(Foto : istimewah)

KRPeredaran rokok ilegal kembali terbongkar di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) yang terjadi di 9 ( Sembilan) kabupaten tidak memiliki izin.

Hal tersebut ketika Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT mengungkap ribuan bungkus rokok berbagai merek tanpa pita cukai dan izin edar yang beredar secara ilegal.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kasubdit 1 Indag Direktorat Reskrimsus Polda NTT, Kompol Yan Kristian Ratu, mengungkapkan bahwa penyelidikan terhadap kasus ini telah dilakukan sejak 16 Januari 2025.

Baca Juga :  Polres TTU Siap Gelar Perkara Kasus Pengrusakan Properti oleh Blasius Lopis

“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan berbagai jenis rokok tanpa izin edar dan tanpa pita cukai yang diperjualbelikan secara ilegal di wilayah NTT,” ungkap Kompol Yan Ratu, akhir pekan lalu di Mapolda NTT.

Berikut adalah sebaran temuan rokok ilegal di beberapa kabupaten/kota di NTT:

  • Kota Kupang: 2.377 bungkus

  • Kabupaten Sumba Barat: 1.073 bungkus

  • Kabupaten Flores Timur: 1.007 bungkus

  • Kabupaten Sumba Barat Daya: 600 bungkus

  • Kabupaten Ende: 720 bungkus

  • Kabupaten Manggarai Barat: 150 bungkus

  • Kabupaten Kupang: 84 bungkus

  • Kabupaten TTS (Timor Tengah Selatan): 17 bungkus

  • Kabupaten Alor, TTU (Timor Tengah Utara), dan Belu: Tidak ditemukan barang bukti

Barang bukti rokok ilegal telah diserahkan ke dua kantor Bea Cukai:

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com

+ Gabung