Hukum  

Empat Pelaku Pembunuhan Aprian Boru Terancam Hukuman Mati

Avatar photo
Screenshot 20250317 143420 Chrome
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

KR – Aparat kepolisian akhirnya menangkap empat pelaku pembunuhan Aprian Boru (27) yang terjadi di kawasan hutan Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang, pada 8 Maret 2025.

Para pelaku yang berinisial GB, SN, ET, dan SK dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Aldinan Manurung, dalam jumpa pers di Polresta Kupang Kota pada Senin (17/3/2025).

Baca Juga :  Pertamina Patra Niaga Luruskan Video Hoaks BBM

Kombes Aldinan mengungkapkan bahwa dua pelaku, GB dan SN, ditangkap di Oe’ekam, Timor Tengah Selatan, sedangkan ET dan SK diamankan di Kota Kupang.

“Eksekutor utama dalam kasus ini adalah GB, yang dibantu oleh SN. Sedangkan ET dan SK berperan dalam penyertaan pembunuhan,” jelas Kombes Aldinan.

Motif pembunuhan diduga kuat karena ketersinggungan.

Para pelaku tersinggung melihat korban mengenakan kaos bergambar salah satu perguruan silat.

Baca Juga :  Polda NTT Akhirnya Ungkap Peran Inisial "F" dalam Kasus Mantan Kapolres Ngada

Hanya karena hal tersebut, korban menjadi sasaran penganiayaan hingga kehilangan nyawa.

Dalam perjalanan menuju lokasi kejadian, para pelaku sempat mampir untuk mengambil parang, yang kemudian digunakan dalam aksi keji tersebut.

Kombes Aldinan menjelaskan hal ini semakin memperkuat unsur pembunuhan berencana.

Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain: