Menurut OJK, langkah ini merupakan bentuk koordinasi nyata antara penyidik OJK dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan.
“Pelaksanaan upaya paksa oleh Korwas PPNS Bareskrim Polri atas permintaan Penyidik OJK adalah implementasi dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas OJK.
OJK juga menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur atas dukungan dalam proses membawa, menangkap, dan menahan tersangka.
“Melalui sinergi yang kuat antara OJK dan aparat penegak hukum, proses penegakan hukum di sektor jasa keuangan diharapkan berjalan efektif, sekaligus memperkuat perlindungan konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan,” tutup OJK.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












