Namun tanpa alasan yang jelas, pelaku mendadak menghunus parang, membentak adik korban, lalu masuk ke dalam kolam dan menyabet punggung korban dengan parang sebanyak satu kali.
Akibat sabetan itu, korban mengalami luka terbuka serius di bagian punggung yang menyebabkan pendarahan hebat.
Melihat kejadian tersebut, adik korban yang ketakutan langsung melarikan diri ke arah pantai untuk mencari bantuan.
Kasus penganiayaan ini segera dilaporkan ke pihak kepolisian, dalam hal ini Polsek Biboki Anleu, dan teregister dalam laporan polisi LP/B/24/VII/2025/SPKT/Polsek Biboki Anleu/Polres TTU/Polda NTT.
Tim dari Polsek Biboki Anleu yang menerima laporan segera bergerak cepat menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengevakuasi korban ke fasilitas medis terdekat dan melakukan visum et repertum sebagai bagian dari proses hukum.
Selain mengevakuasi korban, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa parang yang digunakan dalam aksi kekerasan tersebut. Kasus ini kini tengah ditangani secara serius oleh penyidik Polres TTU.
“Pelaku dan barang bukti telah diamankan. Saat ini penyidik tengah mendalami motif dan kondisi kejiwaan pelaku,” tegas Ipda Markus Wilco dalam keterangannya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












