KR – Polsek Kahaungu Eti, di bawah jajaran Polres Sumba Timur, resmi menyerahkan tersangka kasus pembunuhan berencana, EKK, bersama barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Waingapu.
Penyerahan dilakukan pada Jumat, 4 Juli 2025, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21).
Kasus yang menyeret EKK ini merupakan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilatarbelakangi sengketa lahan berkepanjangan antara keluarga tersangka dan korban, RKA.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimbawa, dalam keterangannya pada Senin (5/5/2025) menjelaskan kronologi peristiwa berdarah yang terjadi pada Minggu, 2 Maret 2025, di area persawahan Lamirip, Desa Meurumba, Kecamatan Kahaungu Eti.
Menurut keterangan Kapolres, tersangka EKK marah karena lahan yang diklaim milik keluarganya masih dikuasai oleh korban.
Dengan membawa senjata tajam berupa parang dan tombak dari rumah, EKK mendatangi sawah tempat korban bekerja.
“Setelah terjadi adu mulut yang cukup sengit, tersangka langsung melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam,” ujar AKBP Gede Harimbawa.
Korban sempat berusaha kabur, namun terjatuh di selokan. Dalam kondisi itu, tersangka menggunakan tombak dan menikam korban di bagian pelipis dan dada hingga korban meninggal di tempat kejadian.
Setelah kejadian, EKK pulang untuk menyimpan senjata dan menyerahkan diri ke Polsek Kahaungu Eti dengan diantar salah satu kerabatnya.
Kini, tersangka EKK resmi diserahkan bersama barang bukti oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Kahaungu Eti kepada pihak Kejaksaan Negeri Waingapu. Penyerahan tersebut menandai dimulainya tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kapolres menegaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana), subsider Pasal 338 KUHP (Pembunuhan), dan subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP (Penganiayaan Mengakibatkan Kematian), dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun penjara.
“Hari ini tersangka dan barang bukti sudah kami serahkan secara resmi untuk ditindaklanjuti dalam proses penuntutan di pengadilan,” tutur AKBP Gede Harimbawa.
Penanganan kasus ini menjadi perhatian publik karena dipicu konflik agraria yang sering kali berujung pada kekerasan fisik dan bahkan korban jiwa.
Dengan penyerahan tersangka, tahap penyidikan oleh kepolisian dinyatakan selesai. Proses selanjutnya akan dilaksanakan oleh pihak Kejaksaan untuk menghadirkan tersangka di hadapan majelis hakim dalam waktu dekat.
Reporter: HN/Humas Polres Sumba Timur