KR – Kuasa hukum Sason Helan, Martin Lau, meminta Polres Kupang Kota segera menahan dua terlapor, yakni Blasius Naben (BN) dan Petronela Kolo (PK).
Kepada media Kamis,28 agustus 2025 kedua terlapor yang tergabung dalam forum peduli anggota (FPA).
Menurut Martin Lau, tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya terkait dugaan penggelapan dana anggota koperasi sebesar Rp1 miliar tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Sebesar Rp1 miliar itu adalah penghargaan atas pengabdian 30 tahun klien kami di Kopdit Swasti Sari, bukan uang hasil korupsi sebagaimana dituduhkan. Pemberian itu dilakukan secara resmi ketika klien kami pensiun, 1 September 2023,” tegas Martin Lau.
Kasus ini dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/933/X/2023/SPKT C, tanggal 26 Oktober 2023, tentang dugaan tindak pidana “Penghinaan”.
Kedua terlapor menuding Sason Helan mengambil uang anggota koperasi untuk kepentingan pribadi.
Martin Lau menegaskan bahwa klaim tersebut adalah fitnah yang merusak nama baik, kehormatan, serta martabat kliennya dan keluarga.
“Hak-hak yang diterima klien kami merupakan uang penghargaan masa kerja, hingga ucapan terima kasih yang diberikan secara resmi oleh pengurus koperasi. Tidak ada unsur korupsi maupun penyelewengan dana anggota,” jelasnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
