KR – Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), Zet Tadung Allo, S.H., M.H., secara resmi meluncurkan Program Jaksa Bina Desa sebagai bagian dari implementasi nyata Program JAGA Desa yang digagas Kejaksaan Agung RI.
Peresmian berlangsung di Desa Fatukanutu, Kecamatan Amabi Oefeto, Kabupaten Kupang, pada Senin, 29 September 2025.
Acara dihadiri Bupati Kupang Yosef Lede, S.H., jajaran Forkopimda, serta Pejabat Utama Kejati NTT. Kehadiran para pimpinan daerah ini menegaskan dukungan penuh terhadap program strategis tersebut.
Sebagai tanda dimulainya program, Kajati NTT melakukan pemukulan gong, diikuti penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara tiga pihak utama: Kejati NTT, SMKN 4 Kupang, dan Pemerintah Desa Fatukanutu.
Selain itu, Kajati NTT juga meresmikan prasasti Desa Binaan Fatukanutu dan menyerahkan bantuan alat tenun tradisional kepada kelompok tenun setempat. Langkah ini menjadi bentuk nyata dukungan terhadap UMKM berbasis budaya lokal di NTT.
Dalam sambutannya, Kajati Zet Tadung Allo menegaskan bahwa Program Jaksa Bina Desa adalah bentuk pendampingan nyata Kejaksaan terhadap masyarakat desa. Program ini diarahkan untuk pertanian modern, peternakan, UMKM, dan pariwisata.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
