KR – Penyidik Kejaksaan Negeri Sabu Raijua melakukan penggeledahan pada kantor Badan Pertanahan Nasional/Average True Range (BPN/ATR) kabupaten Sabu Raijua pada rabu tanggal 30 April 2025 sekitar pukul 14.00 Wita.
Penggeledahan tersebut dilakukan terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penguasaan aset Tanah Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Sabu Raijua Tatang Darmi,SH.MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) S.Hendrik Tiip,SH saat dihubungi Media ini pada rabu sore 30/4/2025.
Menurut Kasi Pidsus Kejari Sabu Raijua S.Hendrik Tiip, penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Penetapan Geledah dari Pengadilan Tipikor Negeri Kupang dan Surat Perintah penggeledahan dari Kajari Sabu Raijua.
Hendrik Tiip menjelaskan dalam penggeledahan tersebut,terdapat 16 bundel dokumen yang diamankan Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sabu Raijua.
“Dari hasil penggeledahan, tim berhasil mengamankan 16 bundel dokumen penting yang kini menjadi bagian dari alat bukti dalam penyidikan perkara ini,” ujar Hendrik Tiip.