Hukum  

Kasus Petronela Tilis Dipingpong, Lembaga Hukum Kepolisian Dinilai Tak Berdaya

Avatar photo
WhatsApp Image 2025 04 17 at 11.48.28 e1744956748816
Foto Istimewa Petronela Tilis bersama Kapolres TTU.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

KR – Kasus hukum yang dilaporkan oleh Petronela Tilis di Polsek Noemuti, Polres Timor Tengah Utara, kini menuai sorotan tajam dari kalangan praktisi hukum dan pengamat penegakan hukum.

Perubahan pasal dari Pasal 406 KUHP tentang pidana pengrusakan ke Pasal 407 dinilai janggal dan menimbulkan kecurigaan publik bahwa laporan ini seperti “dipingpong”.

Laporan polisi Petronela Tilis terkait dugaan pengrusakan pagar kawat berduri awalnya diproses berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 406 KUHP, sebagaimana tercantum dalam LP Nomor: LP/B/43/2024/SPKT/Polsek Noemuti/Polres TTU, tanggal 24 Desember 2024.

Baca Juga :  Kapolda NTT Imbau Warga Tetap Jaga Persatuan dan Tidak Mudah Terprovokasi Isu Hoaks

Namun belakangan, penyidik diduga mengubah pasal menjadi Pasal 407 yang dinilai lebih ringan.

“Apakah perubahan pasal ini punya dasar hukum yang kuat? Atau ada kekuatan besar yang melindungi terlapor Blasius Lopis?” tanya salah satu sumber media dengan nada geram, Jumat (18/04/2025).

Sumber tersebut mempertanyakan hubungan antara Blasius Lopis dengan oknum penyidik pembantu, yang diduga berperan dalam perubahan penyematan pasal.

Baca Juga :  Wao! Cek Tanggal Lahirmu, Polres TTU Gratiskan SIM di HUT Bhayangkara ke-79

Bahkan muncul dugaan adanya indikasi perintangan proses hukum, mengingat laporan ini seperti jalan di tempat tanpa kejelasan.

“Apakah Blasius Lopis kebal hukum? Apakah dia dilindungi undang-undang tertentu hingga seolah tak tersentuh oleh KUHP dan Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019?” tambah sumber tersebut.